Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Buni Yani belum bisa memastikan apakah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan hadir dalam sidang lanjutan, besok.
Ahok merupakan saksi fakta satu-satunya yang belum hadir dalam persidangan Buni Yani.
Baca Juga
Jaksa Andi M Taufik menjelaskan jika Ahok tidak memenuhi panggilan bersaksi maka persidangan tetap berlangsung dan sah.
Advertisement
"Jadi kebetulan juga ditingkat penyidikan yang bersangkutan itu sudah di sumpah seusai dengan pasal 162 ayat 2 jadi keterangannya itu sama nilainya kalau tidak ada itu dibacakan," kata Andi M Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Senin, (7/8/2017).
Andi mengatakan atas dasar itu, keterangan Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, dapat diminta kepada majelis hakim hanya dibacakan.
Andi mengaku agenda persidangan besok yang akan digelar belum diketahui secara persis, karena pemeriksaannya terdapat saksi ahli lainnya.
"Memang saksi fakta masih tinggal satu saja yang belum yaitu saudara Ahok," ujar Andi.
Meski ada tuntutan terhadap kuasa hukum Buni Yani untuk menghadirkan Ahok sebagai saksi, jaksa tetap tidak bisa memaksakan menghadirkan dalam persidangan.
Sidang Buni Yani rencananya akan dilanjutkan Selasa besok pukul 09.00 WIB di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang ITE.
Ancaman hukuman untuk pasal 28 ayat 2, maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Saksikan video menarik di bawah ini: