Jaksa Akan Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani

Untuk menghadirkan Ahok ke sidang Buni Yani, jaksa akan mengirimkan surat permintaan kepada lapas.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2017, 06:43 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 06:43 WIB
Banner Infografis Survey SMRC Ahok II
Hasil Survey SMRC untuk pemanasan jelang pilkada DKI 2017 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi fakta sekaligus pada sidang lanjutan dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kita upayakan empat, termasuk Ahok kalau memang bisa. Ini sisa empat yang belum, makanya kita panggil sekalian," ujar JPU Andi M Taufik usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa 25 Juli 2017.

Untuk menghadirkan Ahok, jaksa akan mengirimkan surat permintaan kepada lapas tempat mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada.

"Kita mulai hari ini kita layangkan surat panggilan, tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (dikabulkan). Kita lihat saja," kata Andi seperti dilansir Antara.

Namun, dia tidak bisa menjamin Ahok dapat dihadirkan dalam persidangan lanjutan Buni Yani. Sidang lanjutan itu rencananya digelar pada Selasa 1 Agustus 2017 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

"Ikuti perkembangan. Saksi ada empat. Jadi, jangan terburu-terburu, lihat perkembangan selanjutnya. Yang jelas, kita akan menghadirkan saksi," ucap Andi.

 

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya