Dalam Persidangan, Ahli Sebut Buni Yani Bersalah

Sementara itu, keterangan tertulis Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi fakta kasus Buni Yani yang diajukan oleh jaksa ditolak.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Agu 2017, 17:24 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 17:24 WIB
20161213-Buni-Yani-HA1
Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Bandung - Buni Yani, terdakwa dugaan kasus penyebaran informasi SARA dengan barang bukti video Basuki Tjahaja Purnama, dinilai bersalah oleh ahli yang merupakan dosen dari Universitas Trisaksi Jakarta, Ependi Saragih.

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta tanggapan kepada Ependi Saragih terkait dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum terhadap Buni Yani yaitu Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE, apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Sudah terbukti bersalah dikarenakan dengan sengaja dan melawan hak telah mengubah, mengurangi merusak dan mengirimkan ke media massa postingan video kampanye Ahok sehingga dapat menimbulkan kebencian di masyarakat," kata Ependi Saragih dalam sidang yang digelar di lantai tiga kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Seram Nomor 2, Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Sementara saksi kedua yaitu pegawai negeri sipil Direktorat Komunikasi dan Informatika Teguh Apriyadi, juga dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilanggar oleh Buni Yani.

Teguh menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hak atau hukum, mengubah, menambah dan mengurangi suatu informasi dengan konten unsur pidana, maka dapat dijerat dengan UU ITE.

"Perubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi sangatlah mudah dan dimungkinkan. Namun, semuanya itu harus dilihat dari konten legal dan tidak legalnya saja," jelas Teguh.

Sidang dengan nomor perkara 647/Pid.sus/2017/tPN.Bdg yang diketuai oleh M Sapto, hakim anggota M Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Sementara itu, keterangan tertulis Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi fakta kasus Buni Yani yang diajukan oleh jaksa ditolak oleh hakim. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, Buni Yani juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo pasal 45 huruf A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya