Liputan6.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hadir dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ahok seharusnya jadi saksi untuk Buni Yani dalam sidang hari ini.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak wajib hadir dalam persidangan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Ini mengingat jarak yang ditempuh Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Bandung sangat jauh.
"Memang tidak perlu hadir kalau jaraknya jauh. Repot dan membutuhkan biaya yang besar," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Advertisement
Menurut Undang-Undang, kata Wayan, hal itu diperbolehkan. Sementara sebagai penggantinya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.
"Cukup bacakan BAP saja, itu kepentingan jaksa sudah terwakili. Tidak ada yang berkurang," ucap Wayan.
Buni Yani didakwa melanggar UU ITE lantaran menyebarkan potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam keterangannya, Buni Yani diduga menyebarkan pesan kebencian.
Saksikan video di bawah ini: