Polisi Tangkap 3 Tersangka Lain Kasus Pembakaran Pria Hidup-Hidup

Dengan begitu, total tersangka aksi main hakim sendiri saat ini berjumlah lima orang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Agu 2017, 13:53 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 13:53 WIB
20170808-Pembakar-Bekasi-Pria
Dua tersangka pengeroyok pria yang dibakar hidup-hidup di Bekasi. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran kepolisian kembali menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap M Alzahra atau Joya di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Pria 30 tahun itu dihakimi massa hingga tewas lantaran diduga mencuri amplifier milik sebuah musala.

"Sudah ditangkap lagi tiga orang. Nanti akan dirilis lengkapnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Dengan begitu, total tersangka aksi main hakim sendiri saat ini berjumlah lima orang. Namun, Argo enggan membeberkan lebih detail mengenai peran tiga pelaku yang baru ditangkap ini.

"Untuk peran dan identitasnya nanti disampaikan saat rilis. Yang pasti, mereka ikut melakukan pengeroyokan Pasal 170 KUHP," terang dia.

Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Bekasi. Polisi masih memeriksa para tersangka secara intensif untuk mencari pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Untuk jumlah pelaku berapa, pastinya belum tahu, karena masih pengembangan terus," ucap Argo.

M Alzahra alias Joya tewas mengenaskan setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Bekasi. Pria 30 tahun itu meninggal setelah warga menganiaya dan membakarnya hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Agustus 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya