Genjot PAD, Pemprov DKI dan Dirlantas Razia Kendaraan Lalai Pajak

Bila saat razia ditemukan warga belum membayar pajak, maka pengendara akan diminta untuk melunasi pajak di lokasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Agu 2017, 11:12 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 11:12 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya razia pajak kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya razia pajak kendaraan (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI untuk kerjasama dan merazia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Jadi Pemda membangun sarana prasarana berupa jalan, trotoar, rambu lalin, penghijauan agar layak digunakan. Di sisi lain, warga yang baik punya kewajiban, kewajibannya adalah bayar pajak," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragarra mengatakan, pihaknya akan melakukan razia untuk memeriksa STNK dan TNKB pengendara.

Bila saat razia ditemukan warga belum membayar pajak, maka pengendara akan diminta untuk melunasi pajak di lokasi.

"Kita akan lakukan (razia) di jalan yang memungkinkan. Tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak di tikungan," ujarnya.

Saefullah mengatakan, kerjasama ini akan berlangsung lima tahun ke depan. Target pendapatan pajak dari kendaraan bermotor dalam APBD DKI 2017 sebesar Rp 12,9 triliun. Saat ini, pendapatan pajak yang masuk baru 60 persen.

"Semoga upaya ini bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Saefullah.

Tak hanya melakukan razia, Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga akan menjemput bola untuk menagih wajib pajak kendaraan dari rumah ke rumah.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya