Polisi Tangkap 38 WN Tiongkok Pekerja Tambang di Bogor

Sebanyak 24 WNA asal Tiongkok belum dapat menunjukkan dokumen dan masih diperiksa petugas.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Agu 2017, 12:52 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 12:52 WIB
WNA Tiongkok di Pertambangan Bogor
Puluhan WNA asal Tiongkok saat diamankan di Polres Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Polisi menangkap puluhan warga negara asing (WNA) dari perusahaan tambang di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu kemarin.

WNA asal Tiongkok itu bekerja di penambangan milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG), Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 14 orang memiliki dokumen keimigrasian dan telah memiliki Surat Tanda Melapor (STM). Sedangkan, 24 lainnya belum dapat menunjukkan dokumen dan masih diperiksa petugas.

"Empat belas orang sudah dikembalikan ke perusahaan. Sedangkan 24 orang lagi masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky, Bogor, Kamis (3/8/2017).

Penangkapan WN China ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pekerja tambang asing kerap mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan.

Polisi kemudian merazia kendaraan di lokasi penambangan tersebut. Hasilnya, 14 sepeda motor diangkut karena tidak memiliki surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi (SIM).

"Belasan motor kita amankan sebagai barang bukti. Setelah itu pekerja asal China kita bawa untuk diperiksa dokumennya," kata Andi.

Mereka mengaku membeli sepeda motor tanpa surat dari seorang berinisial DD. Karena itu, polisi menyakini motor tersebut merupakan hasil kejahatan.

"Sedang didalami. Kami sudah mengantongi inisial penjualnya," Andi menandaskan.

Januari 2017, petugas Imigrasi Bogor juga pernah menangkap 18 WNA ilegal asal Tiongkok di lokasi yang sama. Sebanyak 12 di antaranya dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya