BPRD DKI Akan Tagih Pajak Kendaraan Mewah Langsung ke Rumah

Alasan jemput bola untuk menagih pajak kendaraan mewah, menurut Edi karena mobil mewah jarang di jalan umum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Agu 2017, 11:55 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 11:55 WIB
Jejeran Mobil Terbaru Siap Dipasarkan di GIIAS 2017
Tampilan mobil mewah keluaran Lexus yang dipamerkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017, di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah mengebut penerimaan pajak daerah. Selain akan merazia kendaraan rutin, BPRD juga akan mendatangi rumah yang memiliki kendaraan mewah tak taat pajak.

"Kita juga nanti door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Kita datang rumahnya didampingi Ditlantas," kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Alasan jemput bola untuk menagih pajak kendaraan mewah, menurut Edi karena mobil mewah jarang di jalan umum.

"Kendaraan mewah kan cenderung jarang di jalan umum. Potensinya sangat  besar, yang di atas Rp 100 juta, yang harga mobilnya sampai puluhan miliar," ucap Edi.

Edi mengatakan, pihaknya memiliki data mana saja kendaraan mewah yang belum mengesahkan STNK dan tidak bayar pajak.

"Satu syarat pengesahan STNK, harus lunas pajak," kata dia.

Berdasarakan data BPRD DKI, terdapat sekitar 1.700 unit kendaraan mewah yang belum lunas pajak.

"(Jumlah) kendaraan mewah sekitar 4.000-an. Pajaknya rata-rata di atas Rp 100 juta," kata Edi.

 

Sakikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya