Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah mengebut penerimaan pajak daerah. Selain akan merazia kendaraan rutin, BPRD juga akan mendatangi rumah yang memiliki kendaraan mewah tak taat pajak.
"Kita juga nanti door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Kita datang rumahnya didampingi Ditlantas," kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Alasan jemput bola untuk menagih pajak kendaraan mewah, menurut Edi karena mobil mewah jarang di jalan umum.
Advertisement
"Kendaraan mewah kan cenderung jarang di jalan umum. Potensinya sangat besar, yang di atas Rp 100 juta, yang harga mobilnya sampai puluhan miliar," ucap Edi.
Edi mengatakan, pihaknya memiliki data mana saja kendaraan mewah yang belum mengesahkan STNK dan tidak bayar pajak.
"Satu syarat pengesahan STNK, harus lunas pajak," kata dia.
Berdasarakan data BPRD DKI, terdapat sekitar 1.700 unit kendaraan mewah yang belum lunas pajak.
"(Jumlah) kendaraan mewah sekitar 4.000-an. Pajaknya rata-rata di atas Rp 100 juta," kata Edi.
Â
Sakikan video menarik di bawah ini: