Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemilik sekaligus pemimpin dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menipu 35 ribu orang jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki HS, mengungkap ada rencana pembentukan crisis center yang akan dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Bareskim. Posko tersebut diperuntukkan bagi pengaduan para calon jamaah.
Sebab, kata dia, para calon jamaah itu tersebar di seluruh wilayah. Tidak hanya di Jakarta.
Advertisement
"Sebab ada yang menginginkan agar Kementerian Agama itu membuat posko-posko di luar daerah," ucap Mastuki saat acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Sedangkan kuasa hukum korban penipuan keberangkatan umrah, Aldwin Rahardian, menyatakan Kemenag harus bertanggung jawab dan memfasilitasi korban seiring dengan pencabutan izin First Travel.
"Jadi kepolisian dan Kemenag dapat mendata sebenarnya jumlah real korban ini berapa, kerugian berapa. Sehingga dapat dikembalikan haknya, begitu teknisnya," ujar Aldwin.
Penangkapan petinggi First Travel ini terjadi menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.
Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut.
Dari hasil penelusuran polisi, dua tersangka, yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para anggota jemaah calon haji First Travel.
"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 10 Agustus 17.
Jadi, secara keseluruhan, kerugian anggota jemaah calon haji mencapai Rp 550 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jemaah.
Saksikan video berikut ini: