Saksi Kunci Kasus E-KTP Meninggal, KPK Koordinasi dengan FBI

Saut mengaku, pihaknya mendapat informasi meninggalnya Johanes Marliem dari FBI dan LAPD.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Agu 2017, 10:20 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2017, 10:20 WIB
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Irman (kanan) dan Sugiharto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari tahu penyebab meninggalnya Direktur PT Biomorf Line LLC Johanes Marliem. Saksi kunci perkara korupsi e-KTP tersebut dikabarkan bunuh diri di kediamannya, di Amerika Serikat.

Lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Los Angeles Police Departemen (LAPD) untuk mengetahui penyebab meninggalnya Johanes Marliem.

"Haruslah koordinasi (dengan FBI dan LAPD). Nanti, kami masih koordinasi dulu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Minggu (13/8/2017).

Saut mengaku, pihaknya mendapat informasi meninggalnya Johanes Marliem dari FBI dan LAPD. Menurut Saut, lembaga antirasuah kini tengah menunggu informasi lanjut terkait meninggalnya Johanes.

"Biarkan apgakum (aparat penegak hukum) AS bekerja dulu, kita tunggu laporan mereka saja. Karena almarhum kan warga AS," kata Saut.

Johanes Marliem merupakan pemimpin perusahaan Biomorf Lone LLC yang merupakan penyedia layanan teknologi biometrik untuk e-KTP. Biomorf Lone LLC yang menyediakan alat pengenal sidik hari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap e-KTP tahun 2011-2013.

Johanes Marliem sendiri sempat mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para pihak yang diduga ikut mendapat bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri Ketua DPR Setya Novanto.

Johanes Marliem sendiri menyimpan rekaman tersebut selama empat tahun lamanya. Johanes disebut dalam dakwaan terhadap dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto turut menerima sejumlah USD 14,8 juta.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya