Nama Penerima Dana E-KTP dari DPR Hilang di Dakwaan Andi Narogong

Nama-nama tersebut tidak dirinci seperti dalam dakwaan terhadap dua mantan petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2017, 17:43 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 17:43 WIB
Tersangka Kasus E-KTP, Andi Narogong Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus/Andi Narogong (tengah) menyalami JPU KPK usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Sidang mendengarkan dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, puluhan nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP menghilang.

Dalam berkas dakwaan terhadap Andi, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyebut beberapa anggota DPR periode 2009-2014 menerima sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar.

Nama-nama tersebut tidak dirinci seperti dalam dakwaan terhadap dua mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak pihak di DPR yang menerima uang dari Andi.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang ditengarai menerima uang dari Andi, seperti Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Teguh Juwarno, dan masih banyak yang lainnya.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, lokasi untuk membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota DPR terjadi di ruangan Mustoko Weni di Gedung DPR pada 2010 silam. Namun, rupanya diduga Mustoko Weni sudah meninggal sebelum pembagian uang tersebut.

Sedangkan dalam dakwaan terhadap Andi Narogong, jaksa KPK menyebut pembagian uang tersebut di ruangan Setya Novanto. Selain di ruangan Setya Novanto, jaksa KPK juga menyebut pembagian uang terjadi di Gedung DPR. Terkait ruang kerja siapa tak dirinci oleh jaksa.

"Sekira September-Oktober 2010 bertempat di Gedung DPR, terdakwa Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR sebesar USD 2.850.000 dengan maksud agar Komisi II dan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan proyek e-KTP, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR, terdakwa Andi beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR sejumlah USD 3,3 juta," kata jaksa KPK.

Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya