Liputan6.com, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong menggunakan istilah atau kode untuk penerima uang korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan terhadap Andi.
Jaksa KPK menyebut, pada akhir Februari 2011, terdakwa Andi Narogong menemui Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ruang kerja yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, Andi menunjukkan secarik kertas yang berisi rencana pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu sejumlah Rp 520 miliar. Pemberian uang tersebut menggunakan kode tertentu.
Advertisement
"Partai Golkar dengan kode kuning akan diberikan uang sejumlah Rp 150 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Kemudian, untuk Partai Demokrat dengan kode biru sejumlah Rp 150 miliar. PDI Perjuangan dengan kode merah sejumlah Rp 80 miliar. Marzuki Alie dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.
"Anas Urbaningrum dengan kode AU sejumlah Rp 20 miliar, Chaeruman Harahap dengan kode CH sejumlah Rp 20 miliar dan partai-partai lain sejumlah Rp 80 miliar," kata jaksa.
Rincian keuangan tersebut kemudian dilaporkan oleh Sugiharto kepada atasannya, yakni Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri. Irman pun menyetujuinya.
Pemberian uang tersebut untuk memuluskan anggaran tahun jamak atau multiyears dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,9 triliun, dengan rincian tahun 2011 sebesar Rp 2,3 triliun dan tahun 2012 sebesar Rp 3,6 triliun.
Saksikan video menarik di bawah ini: