KPK: Johannes Marliem Bukan Saksi Korupsi E-KTP

Tanpa keterangan dan bukti rekaman yang dimiliki Johannes Marliem, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat para tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2017, 14:19 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 14:19 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak pernah menyebut Johannes Marliem merupakan saksi kunci perkara korupsi e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Johannes yang dikabarkan meninggal dunia lantaran bunuh diri di Amerika Serikat tak pernah dijadikan saksi untuk dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa sampai dengan hari ini, terutama di proses persidangan e-KTP, Irman dan Sugiharto yang sudah dilakukan, Johannes Marliem bukanlah saksi dalam proses tersebut," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Dengan kata lain, pihak KPK tak pernah menyebut Johannes Marliem adalah saksi kunci korupsi e-KTP meski dikabarkan Direktur PT Biomorf Lone LLC tersebut memiliki rekaman pertemuan pihak-pihak yang terlibat proyek e-KTP.

"Bagi KPK sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci) karena saksi-saksi yang kita periksa di persidangan ada sekitar 110 orang," kata dia.

Menurut Febri, tanpa keterangan dan bukti rekaman yang dimiliki oleh Johannes Marliem, pihaknya sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat para tersangka. Sejauh ini, KPK sudah menjerat lima tersangka.

"Dan kami sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan lima tersangka. Kalaupun nanti ada bukti-bukti lain atau tambahan untuk memperkuat, saya kira itu sedang dalam proses juga, karena penyidikan juga sedang berjalan," kata dia.

Febri mengatakan, Johannes Marliem tidak ada dalam daftar saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi hari ini tengah menjalani sidang dakwaan e-KTP.

"Dari sekitar hampir 150 orang saksi di sana. Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati," kata Febri.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya