Pengacara: Rizieq Shihab Diperiksa di Arab Saudi 27 Juli Lalu

Sugito menuturkan, pemeriksaan Rizieq dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka pada kasus dugaan chat porno.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Agu 2017, 18:10 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2017, 18:10 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara pemimpin FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro membenarkan kliennya telah diperiksa penyidik Polri di Arab Saudi. Pemeriksaan bahkan telah berlangsung Juli lalu.

"Iya, sudah 27 Juli 2017," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Sugito menuturkan, pemeriksaan Rizieq dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka pada kasus dugaan chat porno. Pemeriksaan dilakukan  sekitar lima penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

"(Pertanyaannya) sekitar 50-an. Penekanannya yang terkait kasus konten pornografi," beber dia.

Ketua Bantuan Hukum FPI itu mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan polisi untuk Rizieq. Menurut dia, pemeriksan kliennya sudah cukup. Namun dia memastikan bahwa Rizieq Shihab akan bersikap kooperatif.

"Ya tidak apa-apa kalau itu merupakan bagian dari kekurangan berkas. Tidak ada masalah kalau ada pemeriksaan tambahan," ucap Sugito.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk diperiksa.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya