Liputan6.com, Jakarta Kasus penghinaan terhadap presiden kembali terjadi. Kali ini, pelakunya merupakan pelajar SMK di Pulau Sumatera. Penangkapan terhadap pelaku menambah daftar panjang para penghina presiden yang dijerat UU ITE.
Sebelum UU ITE diberlakukan, penghinaan terhadap presiden diatur dalam salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah orang pernah dijerat pasal tersebut. Tapi, pasal ini kemudian dihapus. Apa saja pasal tersebut?