Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendatangi rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017. Kedatangan petugas ini untuk mengecek dan mensosialisasikan pembayaran pajak kendaraan mewah.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (23/8/2017), petugas menemukan dua dari 13 mobil dan motor mewah atas nama Raffi Ahmad maupun anggota keluarganya, masih menunggak pajak.
Usai mendatangi rumah Raffi Ahmad, petugas kemudian mendatangi rumah Syahrini. Namun, petugas tidak menemukan mobil yang terparkir di rumahnya.
Advertisement
Sosialisasi pembayaran pajak juga dilakukan ke-25 Asosiasi Mobil Mewah. Bila wajib pajak tak memenuhi kewajiban hingga 31 Agustus mendatang, sanksi lebih berat menanti termasuk penyitaan kendaraan.
Bukan cuma artis, masyarakat umum juga menunggak pajak. Saat ini ada 4,3 juta lebih kendaraan yang menunggak pajak dengan potensi pendapatan negara mencapai Rp 1,6 triliun.