First Travel: Tangguhkan Penahanan agar Jemaah Bisa Umrah

Deski memastikan First Travel tetap akan bertanggung jawab terhadap para calon jemaah umrah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Agu 2017, 21:14 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 21:14 WIB
Polisi Rilis Tiga Tersangka Kasus First Travel
Tersangka kasus penipuan calon jemaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/8). Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Legal First Travel, Deski, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Keduanya telah berstatus tersangka dan ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Deski mengatakan, penangguhan penahanan ini sengaja dilakukan untuk menjalankan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil putusan sidangnya meminta First Travel melunasi tunggakan utang dan memberangkatkan para calon jemaah umrah.

"Kami minta keluarkan satu saja, antara Bu Anniesa atau Andika, biarkan dia bisa selesaikan memberangkatkan jemaah," kata Deski saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Menurut Deski, dengan langkah itu, First Travel diharapkan bisa membantah tudingan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Karena dengan begini kami tidak melakukan penipuan bahwa tidak ada pencucian uang di situ," tambah dia.

Deski memastikan First Travel tetap akan bertanggung jawab terhadap para calon jemaah umrah. Apalagi, tunggakan memberangkatkan umrah menjadi tanggung jawab dunia dan akhirat.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017, memutuskan First Travel berutang kepada jemaah. Sebab, mereka belum bisa memberangkatkan umrah jemaah yang telah membayar lunas biaya.

Hakim memutuskan First Travel wajib membuat proposal perdamaian kepada jemaah, dengan menawarkan umrah atau menawarkan penggantian uang.

Ada tenggat 45 hari bagi First Travel untuk mengajukan proposal. Bila proposal yang diajukan tidak mencapai kata sepakat, First Travel diberi waktu 270 hari tambahan untuk mengajukan proposal baru.

First Travel akan dinyatakan pailit bila hingga batas itu tidak ada kesepakatan pembayaran utang dengan calon jemaah umrah.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya