Ancaman Hukuman Mati WNI di Luar Negeri Meluas, Ini Pesan Kemlu RI

Sebanyak 157 WNI di luar negeri terancam hukuman mati.

oleh Benedikta Miranti T.V Diperbarui 23 Apr 2025, 20:05 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 20:04 WIB
Pengadilan
Ilustrasi hukuman mati yang dialami WNI di luar negeri. (Pexels/Katrin Bolovtsova)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) terus memberi imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri mengingat banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada pekerja migran.

Sebanyak 157 WNI di luar negeri saat ini terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha yang mencegah adanya penambahan kasus vonis hukuman mati baru terhadap WNI.

"Sebagai gambaran, pada tahun 2023, pemerintah berhasil menyelamatkan 19 warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati. Namun, di tahun yang sama, penambahan kasus baru itu mencapai 25 kasus. Jadi, tantangan terbesar kita adalah bagaimana kita melakukan langkah penjagaan secara efektif agar kasus-kasus baru itu bisa kita tekan seminimal mungkin," papar Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa:

Pertama, pentingnya memahami modus yang mungkin terjadi. "Mengingat kasus yang paling banyak terjadi adalah peredaran narkotika, maka pahami berbagai macam modus yang dilakukan," jelas Judha.

Dalam banyak kejadian, Judha menyebut bahwa korban biasanya akan dijebak dengan cara menjalin hubungan asmara.

"Sebagai contoh, dulu ada pekerja migran kita dari Hongkong, dipacari, kemudian ingin pulang ke Indonesia, diminta untuk mampir dulu ke India, terus bawa barang, mampir dulu ke Malaysia, baru ke Indonesia," lanjut dia.

"Nah, pada saat dia bawa barang dari India ke Malaysia, di situ dia bawa tas pacarnya. Dan dia tidak tahu apa isinya, sampai di sana kemudian dia baru tahu isinya narkotika," tutur Judha.

Tidak Main Hakim Sendiri

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers kepada media di Jakarta. (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Kedua, terkait kasus pembunuhan, WNI diminta untuk tidak main hakim sendiri dan melakukan upaya sendiri dalam menyelesaikan kasus.

"Kita memahami bahwa berbagai macam konflik mungkin dapat terjadi, apalagi dalam konteks pekerjaan-pekerjaan yang sektor domestik. Jika ada masalah, segera laporkan kepada otoritas setempat ataupun kepada perwakilan RI setempat. Jangan main hakim sendiri," tegas Judha.

Ia mencontohkan dalam satu kasus ketika seorang pekerja migran asal Indonesia mengalami pelecehan seksual oleh majikan, namun tidak mau melaporkannya.

"Akhirnya dia pendam terus. Ketika sexual harassment itu terjadi berkali-kali, akhirnya dia tidak tahan," ungkap Judha.

"Akhirnya dia justru merancang pembunuhan kepada majikannya. Jadi ketika majikannya pulang salat subuh, dia sudah menyiapkan kayu, pulang, dipukul sampai mati. Urusan jadi berbeda," imbuhnya.

Maka dari itu, Judha mengimbau jika WNI di luar negeri mengalami kasus apapun, segera melaporkan ke otoritas atau perwakilan RI setempat.

"Jangan mengambil upaya sendiri untuk menyelesaikan kasus," tutup dia.

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya