KPK Juga Akan Jerat Dirjen Hubla Kemenhub dengan Pasal Cuci Uang

Tonny ditetapkan tersangka bersama Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adipatra Kurniawan terkait kasus pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Agu 2017, 07:54 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 07:54 WIB
PHOTO: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Tunjukan Barang Bukti Uang Lebih dari Rp 20 M
Petugas KPK menyiapkan barang bukti tersangka penerimaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebesar Rp 20,74 miliar saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/08). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menjerat Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Tonny diduga menerima uang Rp 20 miliar dari sejumlah proyek di Kemenhub.

"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Padjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.

Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adipatra Kurniawan terkait kasus pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Basaria menuturkan, KPK akan menjerat PT Adhi Guna Keruktama dengan pidana korporasi. Pasalnya, perusahaan tersebut memberikan hadiah atau janji kepada Tonny agar menang dalam proyek pengerukan tersebut.

"Kalau ada keterlibatan perusahana kita pidanakan juga. Tapi sabar nggak langsung hari ini," terangnya.

Dia mengatakan, KPK telah berkomitmen untuk menggunakan Undang-Undang TPPU, pada setiap tersangka yang memenuhi unsur tersebut.

"Kita sepakat khusus 2017 setiap Tipikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," pungkas Basaria.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Uang Kotor di 33 Tas

Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dari penangkapan di berbagai lokasi, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang, empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono. KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar.

Basaria mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia senilai Rp 18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar.

 

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya