Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menjerat Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Tonny diduga menerima uang Rp 20 miliar dari sejumlah proyek di Kemenhub.
"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Padjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.
Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adipatra Kurniawan terkait kasus pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Advertisement
Basaria menuturkan, KPK akan menjerat PT Adhi Guna Keruktama dengan pidana korporasi. Pasalnya, perusahaan tersebut memberikan hadiah atau janji kepada Tonny agar menang dalam proyek pengerukan tersebut.
"Kalau ada keterlibatan perusahana kita pidanakan juga. Tapi sabar nggak langsung hari ini," terangnya.
Dia mengatakan, KPK telah berkomitmen untuk menggunakan Undang-Undang TPPU, pada setiap tersangka yang memenuhi unsur tersebut.
"Kita sepakat khusus 2017 setiap Tipikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," pungkas Basaria.
Uang Kotor di 33 Tas
Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Dari penangkapan di berbagai lokasi, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang, empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono. KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar.
Basaria mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia senilai Rp 18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement