Pelaporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan Sudah Masuk Kejati

Kejati DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan. Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk meneliti kasus ini.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Sep 2017, 14:41 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2017, 14:41 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terus berkembang. Polda Metro telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI Jakarta Kamis kemarin.

"Kamis 31 Agustus 2017 Kejati DKI Jakarta menerima SPDP Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan saudara Novel Baswedan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Liputan6.com, Jumat (1/9/2017).

Kejati DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan. Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk meneliti kasus tersebut.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan sejumlah langkah, yaitu menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ujar Nawawi.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman sebelumnya melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, Pak Aries Budiman (yang lapor). Dia kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus. Kemudian, tanggal 21 (Agustus) dia membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

Periksa Aris Budiman

Argo menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan gelar perkara. Dari situ, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Administrasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke jaksa, pelapor, sama terlapor," tutur dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, penyidik telah memeriksa Aris dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa beberapa saksi dan ahli.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya