Pengacara: Novel Tak Sebarkan Email Dirdik KPK ke Pihak Luar

Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten email atau surat elektronik yang ia kirimkan ke Aris Budiman.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Sep 2017, 10:42 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 10:42 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa, menegaskan, tidak pernah menyebarkan email yang berisi protes terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman kepada pihak luar.

"‎Novel hanya mengirimkan email protes atas rencana Aris Budiman mengangkat penyidik untuk posisi Kasatgas ke email Aris, pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan tembusannya ke Wadah Pegawai KPK," kata Alghiffari Aqsa pada awak media, Senin (4/9/2017).

Aqsa mengatakan, Novel Baswedan sangat menyayangkan email-nya disebarkan ke luar. Padahal, email tersebut sifatnya internal KPK. Dia juga menegaskan, Novel tidak pernah menyebarkan email tersebut kepada pihak luar.

Aqsa membenarkan adanya email yang dikirim pada 14 Februari 2017. Novel dan Aris sempat bertemu. Saat itu Aris menyampaikan ia tidak bisa menjamin bila email protes tersebut tersebar ke Mabes Polri. Aqsa menduga bahwa email tersebut disebarkan sendiri oleh Aris.

"Aris Budiman mengatakan kepada Novel, 'saya tidak menjamin bahwa email itu akan di-forward atau diedarkan oleh adik-adik penyidik ke Mabes Polri'. Artinya, kami patut menduga kebocoran justru dari dia," pungkas Aqsa.

Novel Baswedan, kata Aqsa, juga tidak mengetahui apakah ada pemimpin KPK atau Wadah Pegawai (WP) KPK yang menyebarkan email tersebut kepada pihak luar.

"Makanya kemudian menyampaikan email selanjutnya, menyangka email tersebut beredar ke luar," jelas Aqsa.

 


Novel Baswedan Dijerat Pencemaran Nama Baik

Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten email atau surat elektronik yang ia kirimkan ke Aris. Dalam surat itu, Novel meragukan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dia juga menuding Aris sebagai Dirdik terburuk selama KPK berdiri.

Lalu kenapa Novel Baswedan bisa dijerat pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, Novel tidak hanya mentransmisikan email tersebut kepada Aris. Namun, Novel juga mengirimkan email itu kepada beberapa pegawai KPK lainnya.

"Yang email ditujukan pada pelapor dan cc (tembusan) kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya