Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar membantah tuduhan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa pansus telah menghalangi proses hukum KPK.
Menurut Agun, hal itu malah membuat Agus terlihat arogan dalam penggunaan pasal 21 tentang Obstruction of Justice.
Dia beralasan sebenarnya pihaknya tetap mendorong proses penyidikan KPK, bukan sekedar melakukan penghalangan.
Advertisement
"Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum," ucap Agun di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 4 September 2017.
Hal terpenting saat ini, menurut Agun, KPK tetap menjalankan kewajibannya fokus bekerja dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
"Silakan Anda kerja dengan benar tapi pakai aturan. (Sampai) detik ini yang nama-namanya disangkut-sangkutan dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, semua kita dorong," ujar dia.
Karena hal itu, kata Agun, bentuk penghargaan dan penghormatan dalam mematuhi proses penegakan hukum.
"Sebagai kelembagaan DPR memberikan apresiasi, penghargaan untuk mematuhi dan menghormati proses penegakan hukum," jelas Agun.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Pernyataan Agus
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. KPK menilai tindakan pansus menyulitkannya bekerja.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice-kan bisa kita terapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Menurut dia, tindakan Pansus Angket telah menghalangi penyidikan dan persidangan. Terutama perkara korupsi megaproyek e-KTP.
Advertisement