Liputan6.com, Bali - Polisi menangkap pria berinisial NS yang merupakan ketua yayasan pemerhati anak yang berpusat di Karang Asem, Bali. Dia dituding telah mencabuli sejumlah anak asuh di yayasan tersebut dengan iming-iming uang dan aneka barang seperti ponsel.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (5/9/2017), tindakan bejat NS terungkap setelah salah satu calon korban berhasil mengelak. Dia kemudian melaporkan upaya pencabulan itu kepada pendiri yayasan hingga meneruskan kepada polisi.
Kepada penyidik unit PPA Polda Bali, NS mengaku telah melakukan tindakan tercela itu kepada empat anak asuh yayasan sejak 2007 hingga 2016. Dia juga mengancam korban akan dikeluarkan dari yayasan jika berani melapor.
Advertisement
Selain dipecat dari yayasan karena kasus pencabulan, NS juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. NS terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun.