Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku, tak mau ambil pusing soal tudingan yang menyebut lembaganya meminjam uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo, untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Febri menilai, tudingan tersebut tidak berdasar, karena kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara tersebut, telah berkekuatan hukum tetap.