Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya, yang bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, sesaat dirinya keluar dari rumah tahanan klas 1 surabaya, di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Alfian kembali ditangkap, karena diduga telah melanggar pasal berlapis, tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian.
VIDEO: Baru Bebas, Alfian Tanjung Tersangka Ujaran Kebencian Kembali Jadi Tersangka
Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
diperbarui 07 Sep 2017, 08:47 WIBDiterbitkan 07 Sep 2017, 08:47 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Volume Transaksi Madina Bank Muamalat Tembus Rp 55 Triliun
Polisi Bongkar Sindikat Penjual Bayi Lewat Tiktok di Pekanbaru
Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun ke IKN Nusantara
Serial BAD GUYS: Oka Antara Ajak 3 Narapidana Untuk Lancarkan Misi
350 Caption Story WA Singkat yang Keren dan Bermakna
350 Caption Singkat Keluarga Bahasa Inggris yang Menyentuh Hati
Prabowo Guyur Proyek IKN Rp 48,8 Triliun
Ada RUU BUMN, Pembubaran Perusahaan Negara Lebih Cepat
350 Healing Quote untuk Membangkitkan Semangat dan Inspirasi
Samsung: AI Merevolusi Cara Pengguna Berinteraksi dengan Perangkat
Takefusa Kubo Bisa Jadi Pilihan Baru Liverpool untuk Gantikan Mohamed Salah
350 Caption Hari Guru Nasional yang Menyentuh Hati