Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya, yang bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, sesaat dirinya keluar dari rumah tahanan klas 1 surabaya, di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Alfian kembali ditangkap, karena diduga telah melanggar pasal berlapis, tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian.
VIDEO: Baru Bebas, Alfian Tanjung Tersangka Ujaran Kebencian Kembali Jadi Tersangka
Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Alfian Tanjung, kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diperbarui 07 Sep 2017, 08:47 WIBDiterbitkan 07 Sep 2017, 08:47 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Jawa Lebaran untuk Ucapan Selamat Idul Fitri
VIDEO: Jelang Idulfitri, Militer Israel kembali Serang Jalur Gaza
340 Ucapan Lebaran Bahasa Sunda Lucu, Bisa Pererat Tali Silaturahmi
Manfaat Kangkung untuk Kesehatan, Mampu Atasi Diabetes hingga Kolesterol
5 Resep Pakcoy Bawang Putih Anti Gagal, Praktis dan Lezatnya Nagih
Polri Bakal Terapkan One Way Hingga Contraflow saat Arus Balik Mulai 3 April 2025
Banyak yang Tersiksa Gara-Gara Bagi-Bagi Uang di Hari Lebaran, Ini Solusi dari Buya Yahya
6 Potret Artis Itikaf di Masjid Ramadhan 2025, Raffi Ahmad hingga Angel Lelga
SPKLU Pertama di Banua Enam, Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Cara Mengambil Uang di ATM Mandiri Tanpa Kartu, Begini Langkah-langkahnya
4 Gaya Busana Krisdayanti yang Elegan Pancarkan Keanggunan, Inspirasi Tampil Cantik Berkelas
Upaya Pencarian Korban Gempa Myanmar di Thailand Terus Berlanjut