Gerindra Pecat Anggota DPRD Pembakar Sekolah di Palangka Raya

Prabowo menganggap penetapan status tersangka Yansen Binti telah mencoreng nama baik partainya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Sep 2017, 19:56 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 19:56 WIB
Pembakaran Sekolah
Yansen Binti memenuhi panggilan Polda Kalteng untuk pemeriksaan. Foto: (Rajana/Dok. Polda Kalteng)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra memecat keanggotaan Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran sejumlah gedung sekolah di Kota Palangka Raya.

Ketua DPP Partai Gerindra Wenny Warouw mengatakan pemecatan dilakukan usai polisi menetapkan Yansen sebagai tersangka. Dia menegaskan, langkah ini dilakukan atas perintah dari Ketua Umumnya, Prabowo Subianto.

"Tadi diperintahkan oleh 08 (sebutan untuk Prabowo Subianto), usut, sidik, tuntas, pecat, hanya itu saja. Tadi kebetulan kami rapat," ujar Wenny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Wenny mengatakan, Prabowo menganggap penetapan status tersangka Yansen Binti telah mencoreng nama baik partainya. Karena itu, dia meminta sikap tegas harus segera dilakukan.

"Karena mempertahankan nama baik partai, maka pimpinan partai saya (Prabowo) mengatakan demikian, tidak boleh tedeng aling-aling, kalau dia salah, ya salah, resikonya pecat," kata Wenny.

Usut Tuntas

Prabowo, kata Wenny juga meminta agar pihak kepolisan mengusut kasus pembakaran sekolah tersebut hingga tuntas.

"Masalah pidananya diterusin," tegas Wenny.

Sebelumnya, Polisi menentapkan anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti (YB) sebagai tersangka kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya. Sebelumnya, polisi memeriksa YB sehari penuh, Senin 4 September 2017.

Polisi terlebih dulu menetapkan satu orang tersangka lain, yaitu AG. Dari hasil pengembangan, Yansen diduga terlibat dalam insiden pembakaran sekolah.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya