Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur belum melihat itikad baik Pansus Angket KPK untuk memperbaiki lembaga anti rasuah.
"Saya tidak bisa menemukan niat baik Pansus, untuk perbaiki KPK," kata Isnur di sebuah diskusi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).
Ia menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK sangat mendadak. Isnur menengarai motivasinya dilandasi ketakutan parlemen menghadapi serangkaian nama yang disebut kecipratan mega proyek E KTP pada dakwaan.
Advertisement
"Jadi kapan pertama inisiatif hak angket keluar? Ketika dakwaan atas kasus e-KTP keluar, yang menyebut para anggota DPR, Starting point karena kaget, tidak terima dengan penyebutan itu," lanjut dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) punya pendapat senada. Peneliti ICW Donald Fariz menyebut beberapa kegiatan Pansus KPK tidak relevan dengan empat materi objek angket.
ICW melihat cara kerja Pansus melebar. Mereka seperti berusaha mencari dan menemukan kesalahan KPK.
"Contoh kunjungan tersebut paling kentara pada saat mereka menemui terpidana di Sukamiskin, ini metode mengambil sampling sudah bermasalah," kata Peneliti ICW Donal Fariz.
Selain itu, ICW juga melihat adanya penggiringan opini dengan penebaran kabar bohong untuk melemahkan citra KPK.
"Seperti tudingan KPK punya rumah sekap, tudingan KPK pakai jet pribadi, tudingan LSM terima dana dari KPK, tudingan KPK terima pesanan kasus ini tidak mendasar," tandas Donal.
Â
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Presiden Didesak
Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai pernyataan Anggota Pansus Hak Angket KPK, Henry Yosodiningrat soal pembekuan KPK sudah di luar batas. Ia menilai, sudah saatnya Presiden Joko Widodo bersikap.
Tanggapan Presiden, kata dia, diperlukan meski hanya berupa pernyataan lisan.
"Presiden bersikap dari sekarang. Bisa lisan, misal berkaitan pembekuan itu. Presiden juga bisa cepat harusnya, jadi maksud saya presiden ngomong, tapi ini yang belum kita lihat sampai sekarang," kata Ray dalam diskusi di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017)
Menurut dia, pernyataan Henry memperjelas tujuan utama Pansus Hak Angket KPK untuk memberangus lembaga antirasuah.
"Bahkan bukan hanya pembekuan dan pembubaran, tapi menghilangkan kewenangan," tegas dia.
Advertisement