Jaksa Agung Minta Kewenangan Penuntutan KPK Seizin Kejaksaan

Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan KPK tersebut dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Sep 2017, 14:17 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 14:17 WIB
Pansus Hak Angket KPK Temui Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan antasa Pansus dan Jaksa Agung tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung (Jagung) HM Prasetyo mengusulkan agar kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan izin dari kejaksaan terlebih dulu.

Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan KPK tersebut dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

"Kewenangan biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," ujar Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dia menyatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak begitu efektif.

"Lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan besar cenderung akan sewenang-wenang dan merasa tidak boleh disentuh dan dipersalahkan," ucap dia.

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi.

"Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi, tapi di dalam undang-undang KPK kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata dia.

Menurutnya, dengan cara seperti itu, Singapura dan Malaysia lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.

"Sudah saatnya melihat ke kedua negara itu yang efektif dan efisien meski tindak penegakan hukum jauh dari hiruk pikuk," tutur Prasetyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Persilakan Polri Bentuk Densus Tipikor

Prasetyo mempersilakan jika Komisi III DPR mempertanyakan soal Polri yang ingin membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

"Silakan kalau Polri membentuk Densus Tipikor, itu internal mereka," kata dia.

Prasetyo menegaskan, dengan Polri membentuk Densus Tipikor, maka akan semakin bagus dan korupsi dapat tertangani dengan baik.

"Kejaksaan sudah punya instrumen sendiri, Satgasus P3KPK, bekerja kan sesuai dengan rel masing-masing. Nanti kan bermuara di persidangan. Semakin banyak institusi atau lembaga penegak hukum yang dispesialkan untuk memberantas korupsi semakin bagus, biar semuanya tertangani dengan baik," tandas Prasetyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya