Polisi Bakal Jadikan Novel Baswedan Tersangka?

Novel Baswedan diduga mencemarkan nama baik Aris Budiman yang merupakan atasannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Sep 2017, 14:37 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 14:37 WIB
Novel Baswedan Tiba di RS Jakarta Eye Center- Faizal Fanani-20170411
Penyidik KPK, Novel Baswedan tiba di RS Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jakarta, Selasa (11/4). Pemindahan Novel Baswedan RS JEC agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif untuk matanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman atas Novel Baswedan. Polisi memberi sinyal bakal menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus ini.

Novel diduga mencemarkan nama baik Aris Budiman yang merupakan atasannya.

"Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Namun, Argo belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka dikeluarkan. Tentu penetapan tersangka harus dilakukan melalui tahapan-tahapan pada proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

"Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya," kata Argo.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 saksi terkait kasus yang dilaporkan Aris. Para saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui soal e-mail diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Aris yang dikirim Novel Baswedan.

"Sekitar 12 saksi kami periksa. Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," ucap Argo.

Saksikan video pilhan di bawah ini:

 

Awal Laporan

Novel dilaporkan Aris atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kepolisian diterima dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Di hari itu juga, polisi langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan e-mail atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris.

Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di dalam e-mail. Apalagi e-mail itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Pada perkara ini, Novel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya