Respons KPK soal Surat DPR tentang Sakitnya Setnov

Basaria menjelaskan, setiap orang saat pemeriksaan akan mendapatkan pertanyaan mengenai kesehatannya.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Sep 2017, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 09:02 WIB
KPK Tetapkan Mantan Ketua BPPN Sebagai Tersangka- Basaria Panjaitan-Jakarta- Helmi Afandi-20170425
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, surat permohonan pimpinan DPR mengenai penundaan pemeriksaan kepada Ketua DPR Setya Novanto bukanlah suatu bentuk intervensi kepada KPK.

"Saya sendiri belum baca isinya, itu bukan intervensi," ucap Basaria di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2017.

Dia mengatakan, hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Namun, pihaknya akan terus menunggu hasil praperadilan.

Basaria menjelaskan, setiap orang saat pemeriksaan akan mendapatkan pertanyaan mengenai kesehatannya. Sehingga KPK tidak akan memaksakan kepada pihak manapun untuk diperiksa saat keadaan sakit.

"Kita hormati. Saya sendiri belum baca surat sakitnya, tapi menurut informasi yang bersangkutan sakit. Jadi, kita tidak mungkin memaksakan seseorang untuk diperiksa. Mudah-mudahan cepat sembuh," ujar dia.

Kendati begitu, Basaria menyatakan surat tersebut tidak akan berpengaruh pada pemeriksaan. Permintaan akan permohonan memang sah-sah saja, tapi hasilnya tetap berada di tangan KPK.

"Masalah dikabulkan apa tidak itu urusan KPK," ujar Basaria.

Saksikan video di bawah ini:

Setnov Minta Bantuan Pimpinan DPR

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya. Novanto berharap agar pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga praperadilan usai.

Surat permohonan itu disampaikan langsung kepada KPK melalui Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hany Tahapary.

Dalam surat tersebut, disisipkan pula berkas praperadilan yang diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan. Budi ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Hany menyatakan, semua pihak termasuk KPK, menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya