KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Dirjen Hubla

Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Sep 2017, 12:58 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 12:58 WIB
Dirjen Hubla Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/8). Tonny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terhadap Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi.

Keduanya adalah Bagian Administrasi PT Adhiguna Keruktama, Asep Alfian serta Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Wisnoe Wihandani.

"Benar, penyidik memeriksa keduanya untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AKG) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat kartu ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,17 miliar.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sejak 2016

Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Sebagai pihak penerima, Tonny Budiono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya