Penjelasan Ahli Kimia Farmasi BNN soal Obat PCC

Hingga saat ini, tercatat 61 pasien telah dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka hilang kesadaran usai mengonsumsi obat PCC.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Sep 2017, 14:27 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 14:27 WIB
Wujud Obat Terlarang yang Bikin Pelajar Kendari Masuk RSJ
Sebagian pelajar yang mengonsumsi obat terlarang yang bertuliskan PCC itu bahkan sampai harus diikat saat berbaring di RSJ Kendari. (dok. istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir angkat bicara terkait banyaknya korban berjatuhan usai mengonsumsi obat PCC. Hingga saat ini, tercatat 61 pasien telah dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka hilang kesadaran usai mengonsumsi obat terlarang itu.

Menurut Mufti, harus diyakini dulu apa yang telah dikonsumsi korban hingga menimbulkan dampak demikian. Sebab, dari informasi yang didapatkan, ada beberapa macam obat yang diracik.

"Jika benar mereka meracik sejumlah obat, di antaranya obat PCC, harus dikonfirmasi dari laboratorium BPOM setempat," kata Mufti saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dari pengakuan salah satu korban, terungkap bahwa dia telah mengonsumsi tiga jenis obat berbeda, yakni Tramadol, Somadril, dan PCC. Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan air putih.

"Jika mereka mencampur tiga obat itu akan menimbulkan efek sinergis. Obat bekerja memengaruhi susunan saraf pusat. Dia menjadi kerja searah menghantam saraf pusat otak dan akan menimbulkan ketidakseimbangan," jelas Mufti.

Ragam jenis obat tersebut, kata dia, ada sebagiannya yang sudah tidak tersedia lagi di pasaran lantaran ditarik dari peredaran. Karena itu, aparat hukum harus menyelidiki oknum yang menyebarkan obat berbahaya tersebut.

"Informasi yang kita dapatkan, Somadril sudah ditarik dari peredaran. Enggak boleh. Tramadol resmi tapi harus ada resep dokter. Tidak dijual bebas. Harus dikonsultasikan dengan apoteker agar dosis yang diberikan kepada konsumen tepat," ujar dia.

Sementara obat PCC, kata dia, memiliki kandungan senyawa Carisoprodol. Jenis obat ini berfungsi mengatasi nyeri dan ketegangan otot.

Obat ini tergolong muscle relaxants (pelemas otot). Obat ini bekerja pada jaringan saraf dan otak yang mampu merilekskan otot. Obat ini biasanya digunakan saat istirahat, saat melakukan terapi fisik, dan pengobatan lain.

Lantas apakah PCC termasuk bagian dalam narkoba? Mufti menilai hal itu bisa saja terjadi lantaran memiliki zat adiktif. Meski demikian, perlu hasil laboratorium untuk mengetahui jenis dari narkoba tersebut.

"Zat adiktif, bisa saja (obat PCC). Tapi jenisnya apa? Harus ada hasil labnya," ujar dia.

 

 

Korban Obat PCC Bertambah

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, jumlah pengguna obat PCC di Kendari terus bertambah. Saat ini, tercatat 61 pasien telah dirawat di sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka hilang kesadaran usai mengonsumsi obat terlarang ini.

Dari 61 pasien tersebut, satu orang meninggal. Korban pengguna obat terlarang ini merupakan siswa SD.

"Kemarin meninggal R, pelajar SD kelas VI, umur 13 tahun. Dia memang sempat dibawa ke RS, tetapi sudah terlambat," ujar Humas BNNP Sultra Adi Sak-Ray kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

Menurut Adi, ada satu orang lagi yang meninggal diduga usai mengonsumsi obat terlarang ini. Hanya saja, korban belum sempat dibawa ke rumah sakit. "Ini kami dapat info lagi yang meninggal, belum sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, jadi belum terdata," ujar dia.

Adi menyebutkan, para pengguna obat PCC ini saat dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. "Waktu datang ke RS ada yang pingsan, berontak, kejang-kejang, mulut berbusa. Semuanya masih dalam pengaruh obat. Jadi, bisa dikatakan tak sadarkan diri," ujar Adi.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Murniati, menerangkan, obat terlarang itu ada yang berbentuk cair dan ada pula yang berbentuk tablet. Untuk bentuk tablet, pada obat itu tertulis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Sementara, obat bentuk cair dicampurkan ke dalam minuman.

"Sampai saat ini, kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu," katanya dilansir Antara, Kamis (14/9/2017).

Akibat mengonsumsi obat terlarang itu, para korban yang didominasi pelajar mengalami kelainan mental. Gejala yang dialami sama, seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, dan ngomong tidak karuan setelah mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu.

"Sebagian harus diikat," ujar Murniati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya