Jaksa Agung Bantah Ingin Lemahkan KPK

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya justru mendukung KPK sepenuhnya.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 15 Sep 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 08:01 WIB
Pansus Hak Angket KPK Temui Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan antasa Pansus dan Jaksa Agung tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, menegaskan bahwa pihak kejaksaan adalah pendukung utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.

Salah satu bentuk dukungannya, ujar Prasetyo, adalah dengan mengirimkan jaksa-jaksa pilihan ke KPK untuk ikut membantu penanganan kasus korupsi.

"Banyak jaksa kita yang dikirimkan ke sana (KPK) itu jaksa pilihan semua, jangan salah. Sementara kejaksaan masih perlukan keberadaan mereka. Tapi kalau undang-undang menyatakan penuntut umum KPK dari Kejaksaan Agung, ya kita kirimkan mereka," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.

Prasetyo membantah jika pihaknya ingin membubarkan KPK.

"Jangankan membubarkan, melemahkan pun tidak. Untuk apa dilemahkan? Kita tahu persis kejahatan korupsi di Indonesia masih masif, harus ditangani bersama. Di situ lah perlunya saling bersinergi," tandas Prasetyo.

Pernyataan Prasetyo tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi soal pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada Senin 11 September 2017.

Dalam RDP tersebut Prasetyo mengusulkan agar kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan izin dari kejaksaan terlebih dulu. Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan KPK tersebut dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

"Yang bilang siapa? Yang bilang tuh kalian (awak media). Tidak perlu saya yang bicara, orang lain sudah menjawab. Banyak pihak yang memelesetkan pernyataan saya. Wartawan harus hati-hati dalam melansir berita. Akhirnya kan menimbulkan kesalahpahaman," ujar Prasetyo.

"Ya emang di Malaysia begitu. Karena minta penjelasan, ya kita jelaskan di Malaysia seperti apa. Kan nggak mungkin menyimpang dari yang sebenarnya. Tapi nggak berarti kita mau menuntut supaya penuntutan diserahkan kepada kejaksaan. Sepenuhnya kebijakan politik negara ini seperti apa," kilahnya.

Prasetyo justru menyayangkan pemberitaan di media yang menurutnya terkesan menyudutnya gara-gara pernyataan di RDP tersebut.

"Kalau ada pendapat ke sana kemari, sayang ada pemberitaan seperti itu. Justru akan mengadu domba antar sesama penegak hukum. Saya nggak tau siapa yang nulis bahwa jaksa agung menuntut supaya penuntutan dikembalikan ke kejaksaan. Saya nggak tau siapa itu. Nanti akan saya cari siapa yg menulis. Bukan untuk disomasi. Kita belajar lah menulis yang benar," pungkas Prasetyo.

Saksikan video di bawah ini:

 


Pernyataan Jaksa Agung

Sebelumnya, Prasetyo mengusulkan agar kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan izin dari kejaksaan terlebih dulu.

Dia membandingkan kewenangan penuntutan KPK tersebut dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

"Kewenangan biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," ujar Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR.

Dia menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak begitu efektif. Menurut dia, Kejaksaan memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi.

Prasetyo memandang, dengan cara seperti itu, Singapura dan Malaysia lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.

"Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi, tapi di dalam undang-undang KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya