Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi pemajangan foto di spanduk disertai denda bagi pelaku pembuang sampah di kali. Sanksi ini diharapkan membuat para pelaku pembuang sampah jera.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (15/9/2017), sampah berserakan mudah ditemui di Pasar Blok A Cipete, Jakarta Selatan. Baik di dalam pasar, maupun di tepi jalan.
Baca Juga
Bukan hanya di dekat Pasar Blok A, di kawasan Bundaran Senayan, Sudirman, Jakarta, sampah plastik sisa makanan juga berserakan di trotoar. Sampah juga semakin memenuhi kali dan saluran air di Jakarta.
Advertisement
Sejak operasi tangkap tangan sudah tidak diberlakukan lagi, pekan depan Pemprov DKI Jakarta melalui Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) akan kembali menangkap tangan pembuang sampah di kali, lalu memajang fotonya di spanduk serta denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Sebelumnya Pemprov DKI gencar melakukan operasi tangkap tangan pembuang sampah hingga membuat jera. Namun belakangan aturan ini tak lagi diterapkan, sehingga sungai dan saluran air kembali dipenuhi sampah.
(Winda Ayu Larasati)