Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muslih sebagai tersangka.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, sebesar Rp 50,8 miliar.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan terkait operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Advertisement
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sekaligus Ketua Pansus Raperda dan Manajer Keuangan PDAM Trensis.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta.
Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: