KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Sebagai Tersangka

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 18:23 WIB
KPK Gelandang Ketua DPRD dan Dirut PDAM
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali (kiri) bersama Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih (tengah) saat tiba untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9). KPK menduga ada penyuapan terkait proses pembahasan perda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muslih sebagai tersangka.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, sebesar Rp 50,8 miliar.

"KPK meningkatkan status ke penyidikan terkait operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sekaligus Ketua Pansus Raperda dan Manajer Keuangan PDAM Trensis.

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta.

Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya