Liputan6.com, Medan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Harry Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Batubara. Dilantiknya Harry terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada OK Arya Zulkarnain.
Pengangkatan Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Batubara dilakukan di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri bernomor 132.12/4236/SJ kepada Gubernur Sumatera Utara, tertanggal 14 September 2017.
Pembacaan surat Mendagri dibacakan Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung, dalam pertemuan antara Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara dan Kota Medan.
Advertisement
Surat Mendagri menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian dalam hal kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya, Wakil Kepala Daerah harus melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah. Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Batubara, diperintahkan Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Batubara.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimohon kepada Saudara Harry Nugroho untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut, serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri," ucap Basarin Yunus membacakan surat Mendagri, Jumat (15/9/2017).
Setelah dibacakannya surat keputusan, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi langsung menyerahkan dan melantik Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Batubara di hadapan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
Mendagri Imbau Hati-Hati
Mendagri mengingatkan para pejabat di Indonesia untuk menjalankan amanah dengan benar dan tidak keluar dari jalur. Apalagi terlibat korupsi seperti yang selama ini terjadi.
"Harus hati-hati. Jangan mudah terpancing dengan suatu hal yang bisa menjebak, karena semua aturan itu ada. Saya mohon, pahami area rawan korupsi, jangan terlibat," tegas Tjahjo.
Tjahjo juga mengingatkan, kepada pejabat untuk jangan sekali-sekali menyalahi kewenangan yang diberikan negara. Kepada para pejabat juga dipesankan agar selalu berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan, karena semua gerak-gerik terua dipantau.
"Selalu diingatkan oleh Bapak Presiden, dan lama-lama orang jadi pejabat pusing juga. Kalau terima tamu takut, karena jebakan jebakan itu sangat banyak. Jadi harus hati-hati," Tjahjo menandaskan.
Advertisement