Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%

Menaker menyatakan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024

oleh Tira Santia diperbarui 27 Nov 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi UMK 2021 (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024.

"Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Pengumuman UMP Alami Penundaan

Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pengumuman UMP biasanya dilakukan pada 21 November. Namun, tahun ini terjadi penundaan karena Menaker masih menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan arahan Presiden.

Namun, di sisi lain, keterlambatan pengumuman ini memicu ketidakpastian, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang mengandalkan keputusan tersebut untuk merencanakan keuangan mereka tahun depan.

Pandangan Pekerja terhadap UMP

Agung, seorang pekerja di Jakarta, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP semestinya menjadi kabar baik. Namun, ia menilai penerapannya sering kali lambat.

"Semakin lambat diumumkan, penerapannya juga semakin lambat. Syukur kalau ada perusahaan yang langsung menerapkan kebijakan ini, tapi kenyataannya tidak secepat itu," kata Agung.

Ia juga mengeluhkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan ini berpotensi mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP.

"Belum sempat merasakan kenaikan gaji, nanti sudah terasa potongan yang lebih besar. Harga barang dan jasa pasti naik, jadi gaji naik pun terasa percuma," tambah pria berusia 27 tahun itu.

 

Bandingkan dengan Negara Tetangga

Warganet tolak PPN 12%. Credit: X
Warganet tolak PPN 12%. Credit: X

Agung menyoroti bahwa kenaikan UMP Indonesia masih belum signifikan dibandingkan negara-negara tetangga.

Menurutnya, upah minimum yang jauh tertinggal membuat banyak pekerja merasa kenaikan tersebut belum cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.

"Kalau dibandingkan dengan negara lain, UMP kita masih jauh tertinggal. Rasanya perlu ada kenaikan yang lebih signifikan," ujarnya.

Harapan Kenaikan UMP yang Lebih Besar

Ia berharap kenaikan UMP tahun ini bisa mencapai minimal 20 persen agar lebih realistis dengan kondisi ekonomi saat ini. Lonjakan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang meluas memerlukan kebijakan upah yang lebih berani untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Harapannya, kenaikan minimal 20 persen. Dengan begitu, daya beli bisa terangkat, dan kesejahteraan pekerja lebih terjamin," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya