KPK Tahan Bupati Batubara terkait Suap Proyek Infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Sep 2017, 05:05 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 05:05 WIB
bupati batubara kpk
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (tengah) saat digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). OK Arya Zulkarnain diduga menerima suap berkaitan dengan pembangunan infrastruktur TA 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, bos dealer mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua orang kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelima tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka OKA (OK Arya) ditahan di Polres Jakarta Timur, STR (Sujendi Tarsono) ditahan di Gedung KPK Kavling C1, HH (Helman Herdady) ditahan di rutan Salemba. Selain itu, untuk tersangka MAS (Maringan Situmorang) ditahan di rutan Cipinang serta tersangka SAZ (Syaiful Azhar) ditahan di Metro Jakarta Pusat," jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.

Pantauan Liputan6.com, Bupati Batubara OK Arya dan empat tersangka lainnya, keluar dari Gedung KPK, kompak mengenakan rompi tahanan oranye. Saat ditanya oleh para awak media, mereka enggan berkomentar dan berlalu ke mobil tahanan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Temui Istri

Sementara itu, istri serta keluarga OK Arya sudah menunggu di lobi Gedung KPK. Sebelum keluar dari lembaga antirasuah itu, OK Arya sempat berpelukan dan berbincang sebentar dengan istrinya yang bernama Khodijah, sebelum pada akhirnya digiring ke mobil tahanan.

Sebagai pihak diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak diduga penerima, OK Arya, Sujendi dan Helma dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dalam UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya