Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang pelaku penyebar konten Video Gay Kids (VGK) melalui media sosial. Video semacam itu berisi video pornografi hubungan seksual anak laki-laki dengan sesama jenis.
Ketiganya dibekuk dalam rangkaian operasi gabungan yang dilakukan sejak Minggu, 3 September 2017. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, mereka berinisial Y (19), H alias Uher (30), dan I (21).
Baca Juga
Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan adanya informasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk aktivis pegiat anak.
Advertisement
"Mereka kerap bertransaksi menggunakan aplikasi Twitter," tutur Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Adi menyebut, tersangka Y dibekuk polisi pada 5 September 2017 di kediamannya, Purworejo, Jawa Tengah. Dia merupakan admin dari akun Twitter @VGKS*** dan grup Telegram "VGK Pre****".
Selain itu, Y juga bagian dari anggota grup Whatsapp "Anak *********". Melalui sejumlah media sosial itulah penyebaran dan penjualan video porno anak itu dilakukan.
Kemudian, H alias Uher ditangkap pada Kamis, 7 September 2017 di Garut, Jawa Barat. Dia berperan sebagai penyedia VGK melalui akun Twitter @NeoHerm***** dan @febrifeb*****.
"Kita juga dapati masing-masing pelaku punya followers yang banyak. Lebih dari seribu orang. Artinya jika ada satu informasi VGK, maka akan tersebar ke seribu orang," jelas dia.
Pada hari yang sama, tersangka I juga diciduk polisi di Bogor, Jawa Barat. Dia menggunakan akun Twitter @FreeVG*** dan blog pribadi fr***gk.blogspot.co.id sebagai wadah penikmat sesama konten menyimpang itu.
"Kita akan terus berupaya mengembangkan kasus ini. Melakukan join investigasi dengan FBI juga," Adi menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anak Jadi Korban
Isu pornografi menjadi ancaman bagi anak-anak. Asrorun Niam ketika menjabat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, negara harus melindungi anak dari pornografi, radikalisme, dan kejahatan berbasis dunia maya.
"Khusus pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Data tahun 2016, anak korban pornografi mencapai 587. Hal ini menduduki peringkat ketiga setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," kata Asroun di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
Menurut dia, ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meski kasus pelanggaran anak dianggap cukup kompleks. Respons publik terhadap isu anak saat ini semakin baik, tapi belum sepenuhnya senapas dengan semangat perlindungan anak.
"Banyak video viral kasus anak, dibagi ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Untuk itu, KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan dan perundungan, karena akan semakin merugikan anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku.
Advertisement