KPK Sita Mobil Mewah Milik Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Eddy dijanjikan hadiah uang sebesar Rp 500 juta oleh seorang pengusaha bernama Filipus Djap terkait proyek senilai Rp 5,2 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2017, 15:49 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2017, 15:49 WIB
Kronologi OTT Suap Wali Kota Batu
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). Dalam OTT pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah milik Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko. Mobil Toyota Alphard tersebut diduga terkait dengan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

"Kami menyita mobil Alpard berikut kuncinya serta uang senilai Rp 300 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Menurut Laode, Eddy Rumpoko dijanjikan uang Rp 500 juta oleh seorang pengusaha bernama Filipus Djap terkait proyek senilai Rp 5,2 miliar setelah dipotong pajak tersebut.

Laode mengatakan, sebelum akhirnya ditangkap, Eddy telah lebih dahulu menerima Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan Eddy untuk melunasi mobil tersebut.

Kemudian, saat penerimaan kedua sejumlah Rp 200 juta, Eddy ditangkap oleh tim penindakan KPK di rumah dinasnya di Kota Batu, Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Batu sebagai tersangka setelah Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Dari operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko. Adapun Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 September 2017 malam. Awalnya, tim penindakan KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.

Pada Sabtu, 16 September 2017 sekitar pukul 12.30 WIB, Filipus bertemu dengan Eddi Setiawan di sebuah restoran milik Filipus. Keduanya kemudian menuju parkiran dan diduga terjadi penyerahan uang sekitar Rp 100 juta.

"30 menit kemudian, FHL (Filipus) bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Uang yang diterima oleh Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan dari Filipus dibungkus dengan paperbag.

"Kemudian tim mengamankan keduanya bersama Y (sopir Wali kota) beserta uang Rp 200 juta dan membawa mereka ke Polda Jatim," kata Laode.

Menurut Laode, saat operasi senyap tersebut, tim terbagi menjadi dua. Tim lain mengikuti Eddi Setiawan yang sudah lebih dahulu menerima uang suap dari Filipus kemudian melakukan penangkapan.

"Sekitar pukul satu dini hari (Minggu, 17 September 2017), tim membawa ERP (Eddy Rumpoko), EDS (Eddi Setiawan), dan FHL (Filipus) ke Jakarta (Gedung KPK) untuk melakukan pemeriksaan," terang dia.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya