Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pegawai PD Pasar Jaya menggelar unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa siang. Mereka mendesak pola perekrutan tenaga profesional dihapuskan
Ketua Serikat Pegawai PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan, menyatakan Gubernur DKI harusnya memberi sanksi kepada Direktur Utama PD Pasar Jaya.
"Praktik seperti ini dasar hukumnya apa? Semua ketentuan tentang kepegawaian sudah diatur jelas di Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya No 65 Tahun 2015," kata Kasman, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Advertisement
Kasman mengingatkan, pengangkatan tenaga profesional harus transparan dan melalui mekanisme yang berlaku. Sebab, saat ini 600 pegawai tetap di Pasar Jaya memiliki pendidikan dan kemampuan mumpuni sehingga jabatan struktural manajer dan kepala pasar tidak perlu direkrut dari luar.
"Pak Gubernur yang terhormat, ada kekeliruan yang kami anggap kurang etis dalam permasalahan kepegawaian di tempat kami," tegas dia.
"Kami bukanlah buruh pabrik, tetapi kami karyawan perusahaan milik pemerintah. Kami mengoreksi kebijakan direksi yang melanggar," imbuh Kasman.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
Ketimpangan Gaji
Sementara, Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi, ketimpangan gaji dan tunjangan sangat terasa antara tenaga profesional dan pegawai karier.
Saat ini, kata Kusmadi, 15 tenaga profesional yang diangkat mendapatkan gaji hingga Rp 45 juta. Sementara karyawan dengan masa kerja lebih dari 30 tahun hanya digaji Rp 17 juta.
"Mereka (tenaga profesional) digaji Rp 30 juta-45 juta. Sementara karyawan PD Pasar Jaya yang sudah kerja 30 tahun dengan jabatan sama manajer itu Rp 17 juta," kata Kusmadi.
Anggota Komisi B DPRD Rhendika Harsono mengatakan, pihaknya akan kroscek kasus ini.
"Kita akan kroscek, nanti dilihat dari dua kacamata, secara objektif. Kalau BUMD terjadi tuntutan serikat seperti ini, yang kami khawatirkan akan turun, tidak membawa manfaat," kata Rhendika.
Advertisement