KPK Periksa 6 Saksi Lengkapi Berkas Setya Novanto

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi megaproyek e-KTP pada Juli 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2017, 11:12 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 11:12 WIB
Partai-Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Keenam orang tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Ketua DPR Setya Novanto.

"Untuk tersangka SN (Setya Novanto) dalam kasus e-KTP, KPK periksa enam orang saksi dari berbagai unsur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2017).

Mereka adalah Made Oka Masagung, Cyprus Anthonia Tatali, Deniarto Suhartono, Hadim, dan seorang PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sakur Jamaludin, serta ibu rumah tangga bernama Esther Riawaty Hari.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi megaproyek e-KTP pada Juli 2017. Usai penetapan, KPK belum pernah memeriksa Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka.

Penyidik KPK diketahui dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto, tapi ia mangkir dengan alasan kesehatan. Kini Novanto tengah istirahat di RS Premier Jatinegara setelah menjalani operasi pada jantungnya.

Sementara itu, KPK berencana memeriksa Setya Novanto pada hari ini. Pemeriksaan terhadap Setya Novanto akan dilakukan jika mendapatkan izin dari dokter setempat. Begitu juga terkait lokasi pemeriksaan, KPK akan melihat kondisi kesehatan ketua DPR tersebut.

 

Saksikan video di bawah ini:

Setnov Ajukan Praperadilan

Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Peradilan ini akan dipimpin oleh hakim Chappy Iskandar. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu 20 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya