KPK Siap Hadapi Praperadilan Setya Novanto Hari Ini

Pihak KPK kini tengah melengkapi bukti-bukti atas dasar penetapan tersangka Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2017, 06:51 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 06:51 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (20/9/2017).

"Prinsip dasarnya tentu praperadilan akan kita hadapi, dan kita sangat berharap dalam proses praperadilan ini nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 19 September 2017.

Febri berharap, hakim Chappy Iskandar yang akan memimpin sidang bisa memenangkan lembaga antirasuah. Pihak KPK sendiri kini tengah melengkapi bukti-bukti atas dasar penetapan tersangka Setya Novanto.

"Kami masih melakukan proses persiapan, jadi diskusi-diskusi pengecekan kebutuhan-kebutuhan formil, bukti-bukti formil itu kita lakukan," kata dia.

Pada sidang sebelumnya, KPK sempat meminta waktu tiga minggu untuk melengkapi bukti-bukti. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu. Hal tersebut tak jadi masalah bagi KPK.

"Persiapan-persiapan itu ada yang sifatnya teknis, ada yang sifatnya administrasi, ada yang sifatnya kebutuhan pemeriksaan ahli. Kita simak saja kondisi besok," terang Febri.

Saksikan video di bawah ini:

 

Gugatan Setya Novanto

Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Peradilan ini akan dipimpin oleh hakim Chappy Iskandar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya