Alasan Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka Setya Novanto

Kuasa hukum menilai beberapa aspek penetapan tersangka terhadap Setya Novanto bermasalah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Sep 2017, 13:37 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 13:37 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan keliru. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Ketua DPR itu dilakukan sebelum keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hal ini dikatakan pengacara Setnov, Ida Jaka Mulyana, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Chappy Iskandar.

"Pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 18 Juli pukul 19.00 WIB, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan," kata Ida Jaka Mulyana.

Dia juga mengatakan penetapan tersangka Novanto tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, penetapan tersangka tidak didasari alat bukti yang sah dalam undang-undang yang berlaku.

Jaka Mulyana juga menuturkan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tanpa penyelidikan.

"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan, sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30 tahun 2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kondisi Setnov

Setya Novanto sendiri saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Pria yang karib disapa Setnov ini masih dirawat di ruang ICCU.

"(Setnov) Masih di ICCU, dokternya belum visit. Dokternya sore mungkin datang ke sini," ujar salah seorang sumber di RS Premier Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurutnya, saat ini Setnov ditempatkan di ruang ICCU khusus usai operasi. Namun, sumber tersebut mengaku tak tahu sampai kapan Setya Novanto dirawat di rumah sakit.

"Nunggu dokter, dokter yang punya perencanaan. Betul-betul nunggu dokter dulu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya