Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan keliru. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Ketua DPR itu dilakukan sebelum keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Hal ini dikatakan pengacara Setnov, Ida Jaka Mulyana, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Chappy Iskandar.
"Pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 18 Juli pukul 19.00 WIB, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan," kata Ida Jaka Mulyana.
Advertisement
Dia juga mengatakan penetapan tersangka Novanto tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, penetapan tersangka tidak didasari alat bukti yang sah dalam undang-undang yang berlaku.
Jaka Mulyana juga menuturkan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tanpa penyelidikan.
"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan, sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30 tahun 2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kondisi Setnov
Setya Novanto sendiri saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Pria yang karib disapa Setnov ini masih dirawat di ruang ICCU.
"(Setnov) Masih di ICCU, dokternya belum visit. Dokternya sore mungkin datang ke sini," ujar salah seorang sumber di RS Premier Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menurutnya, saat ini Setnov ditempatkan di ruang ICCU khusus usai operasi. Namun, sumber tersebut mengaku tak tahu sampai kapan Setya Novanto dirawat di rumah sakit.
"Nunggu dokter, dokter yang punya perencanaan. Betul-betul nunggu dokter dulu," ucapnya.
Advertisement