Peras Pengunjung Diskotek, 2 Oknum Polisi Ditangkap

Kedua oknum polisi kerap beroperasi di sekitar tempat hiburan malam kawasan Tamansari, Jakarta Barat selama setahun terakhir.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Sep 2017, 22:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2017, 22:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua oknum anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat ditangkap lantaran kedapatan tengah memeras pengunjung diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Kedua pelaku yakni Bripda WC (30) dan Brigadir TS (30).

"Betul (ada dua anggota ditangkap). Akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Keduanya ditangkap saat kedapatan tengah memeriksa dua pengunjung diskotek pada Kamis dini hari tadi. Korban berinisial ES (25) dan RH (22) diancam akan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan urine jika tidak memberikan sejumlah uang. 

Korban yang ketakutan berurusan dengan polisi lantas memilih memberikan sejumlah uang. Namun sebelum menerima uang hasil pemerasan, kedua oknum tersebut langsung ditangkap tim Buser yang tengah patroli.

Berdasarkan pengakuan sementara, keduanya memang kerap beroperasi di sekitar tempat hiburan malam kawasan Tamansari, Jakarta Barat selama setahun terakhir.

Dia mengatakan setiap bulannya, pelaku beraksi sebanyak 10 hingga 15 kali. Modus yang digunakan yakni, pelaku bersiaga di luar tempat hiburan malam sambil membidik sasaran korban.

Begitu ada pengunjung keluar, mereka akan ditakut-takuti dan dimintai sejumlah uang.

 

 

Tindak Tegas

 

Suyudi memastikan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Saat ini keduanya tengah ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Kita akan pidanakan anggota-anggota yang memang melakukan kejahatan terhadap masyarakat," Suyudi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya