Polisi Buru 2 Tersangka Lain Duel ala Gladiator di Bogor

Polisi telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 22 Sep 2017, 09:36 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 09:36 WIB
Tim Forensik Polda Jabar dan Inafis Polresta Bogor Kota membongkar makam, Hilarius Christian Event Raharjo
Tim Forensik Polda Jabar dan Inafis Polresta Bogor Kota membongkar makam, Hilarius Christian Event Raharjo (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo yang dipaksa duel ala gladiator di Taman Palupuh, Kota Bogor, Jawa Barat.

Namun, menurut Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, pihaknya masih memburu dua tersangka lain dalam duel maut yang menewaskan Hilarius.

Keempat pelaku yang sudah tertangkap itu adalah BV, HK, MS dan TB. Ulung menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam duel ala gladiator.

BV bertarung dengan korban, HK berperan menyuruh melakukan kekerasan, MS sebagai wasit, dan TB yang menyuruh dan menempatkan korban untuk berduel.

"MS selain sebagai wasit juga ikut melakukan kekerasan," kata Ulung di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 21 September 2017.

Duel ala gladiator antara kelompok pelajar SMA Mardi Yuana dengan Budi Mulia ini sudah berlangsung selama empat tahun dan menjadi tradisi setiap menjelang turnamen basket di Bogor.

"Masing-masing sekolah diwakili lima orang. Kemudian mereka duel satu lawan satu secara berbarengan di tengah lapangan," kata dia.

Duel tersebut, ujar Ulung, biasa dilakukan di lapangan dan disaksikan puluhan siswa dari kedua sekolah tersebut.

"Sebelum duel, promotor atau seniornya akan mencari tempat yang agak sepi," ujar Ulung.

Jika sudah menemukan tempat yang cocok, kedua kelompok itu bertemu untuk duel satu lawan satu.

Saksikan video di bawah ini:

Terancam 15 Tahun Penjara

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo 76 huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," kata Ulung.

Sementara itu, Paur Subag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, ada beberapa gladiator yang juga bertarung saat Hilarius dan siswa berinisial BV alias AB berduel. Setidaknya ada sekitar lima pasang gladiator yang duel di Taman Palupuh, Kota Bogor, saat itu.

"Itu kan pasang-pasangan. Memang ada keterangan seperti itu (ada duel lain), tapi butuh pendalaman," ujar Rachmat saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis, 21 September 2017 malam.

Beberapa siswa yang terlibat dalam pertarungan itu telah diperiksa sebagai saksi. Meski polisi fokus mengusut kasus kematian Hilarius, keterangan para saksi yang ada di lapangan saat itu tetap penting untuk membangun konstruksi hukum perkara tersebut.

"Itu di antaranya ada yang sudah diperiksa sebagai saksi. Tapi yang sekarang kita sidik ini, kita fokus yang terlibat dalam kasus kematian," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya