Tak Ada Saksi Fakta, Setnov Hadirkan Ahli di Praperadilan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, sebelumnya menolak permintaan KPK, untuk tidak melanjutkan praperadilan Setya Novanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Sep 2017, 11:39 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 11:39 WIB
 Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto
Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar mengetuk palu usai memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9). Sidang beragendakan pembacaan materi pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Novanto.

Penasihat hukum Novanto, Agus Trianto, mengaku tidak mempunyai saksi fakta. Jadi, pihaknya hanya menghadirkan saksi ahli.

"Kami tidak ada saksi fakta. Hanya saksi ahli," ucap Agus, Jakarta, Jumat, 22 September lalu.

Kendati begitu, Agus enggan mengungkapkan ahli yang akan dihadirkan. Dia hanya memastikan, hari ini baru bisa menghadirkan saksi.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, sebelumnya menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak melanjutkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Alhasil, hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dengan pembuktian.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu adalah tentang keabsahan penyidik. Bukan dasar penyidik dari Polri atau telah diberhentikan, sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan atas Novanto.

Selain itu, hakim juga menilai, PN Jaksel berwenang menyidangkan perkara ini, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa hukum, dan menjadikan kewenangan praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam pemohon ini," papar Cepi.

"Oleh karena eksepsi absolut ditolak, maka perkara praperadilan harus dilanjutkan," tandas Hakim Cepi.

Bukti Penetapan Tersangka

Pihak KPK sebagai tergugat akan memperlihatkan bukti-bukti penetapan Novanto sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN. Besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 24 September 2017.

Menurut Febri, KPK akan menyodorkan 200 bukti dokumen penyelidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka (Setya Novanto) yang sudah kita tetapkan," tandas Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya