KPK Siap Lihatkan Bukti Komunikasi Setnov di Kasus e-KTP

Bukti elektronik tersebut, kata Setiadi mulai dari foto hingga telepok seluler yang dijadikan dalam bentuk CD.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Sep 2017, 03:16 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 03:16 WIB
Sidang Praperadilan Setya Novanto
Penasehat Hukum Setya Novantao saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9). KPK menghadirkan sekitar belasan dus berisi 200 bukti dokumen dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto atau Setnov, KPK membawa sejumlah bukti mulai dari dokumen pembayaran hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi perkara e-KTP.

"Tadi Ada beberapa alat atau bukti elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antar berbagi pihak, dengan pemohon (Setya Novanto)," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Misalnya, kata dia, ada foto dari handphone kemudian laptop, kemudian e-mail yang semuanya sudah dikumpulkan dalam CD dan flashdisk.

Tak puas dengan ratusan bukti yang telah dibawa ke persidangan, KPK pada Rabu 27 September 2017, akan menayangkan bukti elektronik yang menujukkan adanya komunikasi antara Setnov dengan sejumlah pihak, dalam sidang praperadilan.

Bukti elektronik tersebut, kata Setiadi mulai dari foto hingga telepok seluler yang dijadikan dalam bentuk CD.

"Ada tambahan bukti lagi hari Rabu. Rencanya kami akan tayangkan pada hari Rabu, sebelum kami mengajukan ahli karena kami diminta untuk menghadirkan ahli pada Rabu," tuturnya.

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut bukti apa yang dapat meyakinkan hakim tunggal Cepi Iskandar, bahwa Setnov adalah tersangka dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kami jelaskan nanti pada hari Rabu," singkat Setiadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Bawa 193 Bukti 

 Dalam sidang praperadilan Senin ini, KPK membawa 193 bukti keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP. ri. Selain BAP, lembaga antirasuah itu juga menjadikan akta perjanjian, surat pembayaran, dan termin-termin pembayaran sebagai alat untuk melawan kubu Novanto.

"Ada juga Berita Acara Pemeriksaan Saksi, baik, mohon maaf saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar RI di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," jelas Setiadi.

Sementara itu, dari kubu Novanto menghadirkan sejumlah bukti salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Laporan tersebut merupakan alat bukti yang digunakan oleh mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, saat melawan KPK tahun 2015.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya