Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Dia meminta agar Pansus Angket KPK sabar hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Undang-Undang MD3 soal hak angket DPR.
"Kami sangat mohon Bapak Ibu sabar menunggu putusan dari MK. Karena tempat kita gantungkan keputusan itu di MK. Keputusan MK nantinya kami patuhi," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Rapat Paripurna DPR memutuskan, masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang.
Dalam rapat paripurna ini, Pansus Angket KPK tidak mengeluarkan rekomendasi. Hal ini dikarenakan KPK tidak pernah memenuhi panggilan dari Pansus Hak Angket.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pansus Angket KPK
Dalam Rapat Paripurna hari ini, Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengetok palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket. Anggota DPR dari Fraksi PKS dan PAN kemudian langsung menyampaikan interupsi tidak sepakat mengenai perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.
Empat fraksi di DPR menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK, karena menilai Pansus sudah bisa mengambil kesimpulan dan membuat rekomendasi berdasarkan temuan yang sudah didapat.
Fraksi yang menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Advertisement