Pansus Hak Angket Diperpanjang, Ini Respons Ketua KPK

Dalam Rapat Paripurna hari ini, Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengetok palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja pansus hak angket.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Sep 2017, 15:10 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 15:10 WIB
Rapat Dengar Pendapat KPK dan DPR
Ketua KPK, Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (12/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR memutuskan masa kerja panitia khusus (pansus) hak angket KPK diperpanjang. Ketua KPK Agus Rahardjo pun tidak ambil pusing keputusan tersebut.

"Oh diperpanjang. Itu kan wewenang DPR," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Salah satu alasan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, karena KPK belum dapat memenuhi panggilan dari pansus. Agus menegaskan, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi hak angket yang sedang berlangsung.

"Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat. Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," jelas Agus.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengetok palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja pansus hak angket. Anggota DRR dari Fraksi PKS dan PAN kemudian langsung menyampaikan interupsi tidak sepakat mengenai perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Paripurna DPR

Usai Fahri Hamzah mengetok palu sidang tanda laporan Pansus diterima, beberapa anggota dewan langsung ke luar ruangan.

Mereka di antaranya anggota Fraksi PKS, PAN, dan Gerindra. Para anggota itu memang tidak menyuarakan walk out, mereka hanya meninggalkan begitu saja paripurna yang belum selesai.

Dengan begitu, ada empat fraksi partai yang menolak jika masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang. Mereka adalah PAN, Demokrat, PKS, dan Gerindra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya